Beritakatual.Net,JAKARTA — Harga saham perusahaan rokok di Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan berfluktuasi sejalan dengan pengumuman pemerintah untuk meningkatkan pajak rokok rata-rata 23 persen dan harga eceran (harga eceran) meningkat sebesar 35%. Kebijakan baru ini cukai pada rokok berlaku mulai (01/01/20).