Kini penyangkalan dari Hary Tanoe tampaknya harus terhenti, pasalnya kini pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran telah menerbitkan yang namanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perihal kasus dugaan atas ancaman melalui pesan elektronik yang telah dilaporkan oleh Yulianto yang merupakan Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus